Sabtu, 05 September 2009

Mengenal Lembaga Keuangan

oleh: Muhammad Ikhsan Harahap


Lembaga keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Jasa keuangan dapat berupa jasa sebagai tempat menyimpan dan investasi bagi nasabah yang memiliki kelebihan dana, selain itu jasa keuangan yang ditawarkan dapat berupa jasa pembiayaan atau kredit bagi nasabah yang membutuhkan dana.

Lembaga keuangan disebut juga lembaga intermediary karena menghubungkan dua pihak yaitu masyarakat yang memiliki kelebihan dana, yang ingin menyimpan dan menginvestasikan dana nya dengan aman, dengan masyarakat yang membutuhkan dana.

Lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lembaga keuangan Bank dengan Lembaga keuangan Non Bank. Lembaga Keuangan Bank adalah Bank Umum dan BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ), sementara Lembaga Keuangan Non Bank yaitu seperti koperasi, asuransi, modal ventura, pasar saham, perusahaan investasi, dan lain-lain.


Lembaga keuangan jika ditinjau dari sisi operasionalnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu lembaga keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip konvensional dengan lembaga keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adanya dua jenis lembaga keuangan, yaitu antara yang menggunakan prinsip syariah dengan konvensional tentunya menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menentukan lembaga keuangan mana yang paling baik.

Lembaga keuangan menjadi urat nadi perekonomian masyarakat, mengapa dikatakan demikian karena lembaga keuangan di satu sisi adalah penolong bagi masyarakat yang membutuhkan dana dan di sisi lain menjadi tempat menyimpan dan investasi yang aman bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Untuk melindungi ekonomi masyarakat, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur lembaga keuangan yang ada agar tercipta perekonomian yang baik di masyarakat.

Jumat, 04 September 2009

Fakultas Syariah IAIN SU




Fakultas Syariah IAIN SU menjadi lembaga pengembangan, serta pengkajian Hukum Islam terkemuka di Sumatera Utara. Fakultas Syariah IAIN SU terdiri dari beberapa jurusan yaitu :
  1. Ekonomi Islam, dengan tiga program studi yaitu : Perbankan Syariah, Akuntansi Syariah dan Manajemen Syariah
  2. Program D3 MPKS ( Manajemen Perbankan Keuangan Syariah )
  3. Akhawalus Syaksiyah ( Hukum Keluarga )
  4. Jinayah Siyasah ( Hukum Pidana dan Politik )
  5. Muamalah ( Hukum Ekonomi dan Bisnis Islam )
  6. Perbandingan Hukum dan Mazhab

Selasa, 01 September 2009

Kegiatan-Kegiatan UIE



Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI ) Universal Islamic Economic (UIE) sedang melakukan kerja bakti dalam rangka memeriahkan milad Forum Shilaturahim Ekonomi Islam (FoSSEI)



KSEI UIE sedang mengadakan acara out bond bagi anggota baru. Acara out Bond bertempat di Taman Lariza, Deli Tua.

Berbisnis sesuai ajaran Islam

oleh : Muhammad Ikhsan Harahap

Islam adalah agama yang komprehensif, yaitu agama yang mengatur seluruh tata kehidupan manusia. mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, artinya semua hal yang dilakukan manusia diatur dalam Islam agar terjadi kedamaian, keselamatan, rahmat dan tidak terjadi sengketa atau kezaliman diantara sesama manusia.
Islam tidak hanya mengatur bagaimana cara manusia menyembah Tuhan tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hubungan manusia dengan Tuhan dinamakan hablun mina Allah sedangkan hubungan dengan sesama manusia disebut hablun minan Naas
Islam mengajarkan bahwa manusia yang baik adalah yang tidak hanya menyembah Tuhan saja tetapi juga berbuat baik kepada manusia dan makhluk Tuhan lainnya.
Salah satu bidang yang diatur Islam dalam kaitan hubungan antara sesama manusia dengan manusia lainnya adalah bidang ekonomi. Islam tidak membenarkan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan cara merugikan orang lain. Islam mengajarkan bahwa berbisnis juga harus didasari nilai agama dan moral, agar tidak ada yang merasa terzhalimi dan teraniaya.
Allah Swt berfiman dalam Surah An-Nisa ayat 29 :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali melalui perdagangan yang saling ridho, suka sama suka, dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu.

Bisnis dalam pandangan Islam tidak hanya untuk mencari keuntungan semata tetapi harus bertujuan untuk mencari ridho Allah. Bisnis yang semata-mata hanya untuk mencari keuntungan tanpa didasari nilai ilahiah dalam praktek bisnisnya, akan membuat manusia berupaya mencari keuntungan dengan segala cara, kalau perlu melaksanakan bisnis yang haram dan merugikan manusia lainnya.

Sudah banyak contoh bagaimana manusia melakukan bisnis yang tidak sesuai dengan tuntunan agama seperti menjual barang-barang terlarang, menjual barang dengan menipu orang lain, memberi pinjaman kredit dengan bunga yang mencekik dan lain-lain.

Islam tidak membenarkan manusia berbisnis dengan 4 (empat ) cara yaitu :
1. Maysir : Maysir artinya melakukan perjudian, spekulasi yang merugikan orang lain
2. Gharar : melakukan penipuan
3. Riba : memberikan pinjaman yang kemudian meminta imbalan yang
merugikan orang lain
4. Bathil : melakukan kecurangan dalam bisnis

selain empat hal diatas, semua praktek bisnis dibolehkan dalam Islam

salah satu kaidah dalam fiqh Muamalat ( ilmu Fiqh yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya terutama dalam bidang harta) menyatakan bahwa " kaidah dasar dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. artinya semua bisnis boleh dilakukan kecuali ada dalil atau perintah agama yang melarang.

Senin, 26 Januari 2009

Akal dan Hawa nafsu

oleh : Muhammad Ikhsan Harahap
Manusia adalah makhluk yang sempurna. Dikatakan sempurna karena manusia memiliki akal dan hawa nafsu. Dengan bantuan akal dan hawa nafsu manusia menjalani hidupnya. Akal berfungsi menuntun manusia menentukan sesuatu yang bagus dan bermanfaat bagi dirinya sementara nafsu menuntun manusia memenuhi hasratnya. Hasrat manusia bisa sesuatu yang positif dan bisa juga negatif. Hasrat yang positif seperti ingin meraih prestasi dan dipuji manusia lainnya, sedangkan hasrat yang negative cenderung menuntun manusia memenuhi nafsu binatangnya seperti nafsu ingin berkuasa walau dengan menghalalkan segala cara.
Untuk menahan nafsu binatang tersebut manusia dianugerahi akal, akal mempertimbangkan baik atau buruk sesuatu . Bila nafsu binatang mengalahkan akal maka jadilah manusia tersebut makhluk yang lebih rendah nilainya dari binatang.

Rabu, 21 Januari 2009

Universal Islam Economy

Oleh : Muhammad Ikhsan Harahap

UIE adalah singkatan dari Universal Islam Economy, sebuah kelompok studi ekonomi Islam di IAIN SU. UIE merupakan wadah diskusi bagi mahasiswa jurusan ekonomi Islam di Fakultas Syariah IAIN-SU.

UIE menjadi tempat diskusi bagi mahasiswa Eki (Ekonomi Islam) dalam membahas tentang perkembangan ekonomi Islam di Indonesia secara umum dan Sumatera Utara Khususnya. Adanya UIE sebagai wadah diskusi mahasiswa mendapat dukungan penuh dari Fakultas Syariah IAIN-SU.

UIE juga mengadakan hubungan dengan KASEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam ) lain di berbagai daerah.