Selasa, 01 September 2009

Berbisnis sesuai ajaran Islam

oleh : Muhammad Ikhsan Harahap

Islam adalah agama yang komprehensif, yaitu agama yang mengatur seluruh tata kehidupan manusia. mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, artinya semua hal yang dilakukan manusia diatur dalam Islam agar terjadi kedamaian, keselamatan, rahmat dan tidak terjadi sengketa atau kezaliman diantara sesama manusia.
Islam tidak hanya mengatur bagaimana cara manusia menyembah Tuhan tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hubungan manusia dengan Tuhan dinamakan hablun mina Allah sedangkan hubungan dengan sesama manusia disebut hablun minan Naas
Islam mengajarkan bahwa manusia yang baik adalah yang tidak hanya menyembah Tuhan saja tetapi juga berbuat baik kepada manusia dan makhluk Tuhan lainnya.
Salah satu bidang yang diatur Islam dalam kaitan hubungan antara sesama manusia dengan manusia lainnya adalah bidang ekonomi. Islam tidak membenarkan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan cara merugikan orang lain. Islam mengajarkan bahwa berbisnis juga harus didasari nilai agama dan moral, agar tidak ada yang merasa terzhalimi dan teraniaya.
Allah Swt berfiman dalam Surah An-Nisa ayat 29 :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali melalui perdagangan yang saling ridho, suka sama suka, dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu.

Bisnis dalam pandangan Islam tidak hanya untuk mencari keuntungan semata tetapi harus bertujuan untuk mencari ridho Allah. Bisnis yang semata-mata hanya untuk mencari keuntungan tanpa didasari nilai ilahiah dalam praktek bisnisnya, akan membuat manusia berupaya mencari keuntungan dengan segala cara, kalau perlu melaksanakan bisnis yang haram dan merugikan manusia lainnya.

Sudah banyak contoh bagaimana manusia melakukan bisnis yang tidak sesuai dengan tuntunan agama seperti menjual barang-barang terlarang, menjual barang dengan menipu orang lain, memberi pinjaman kredit dengan bunga yang mencekik dan lain-lain.

Islam tidak membenarkan manusia berbisnis dengan 4 (empat ) cara yaitu :
1. Maysir : Maysir artinya melakukan perjudian, spekulasi yang merugikan orang lain
2. Gharar : melakukan penipuan
3. Riba : memberikan pinjaman yang kemudian meminta imbalan yang
merugikan orang lain
4. Bathil : melakukan kecurangan dalam bisnis

selain empat hal diatas, semua praktek bisnis dibolehkan dalam Islam

salah satu kaidah dalam fiqh Muamalat ( ilmu Fiqh yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya terutama dalam bidang harta) menyatakan bahwa " kaidah dasar dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. artinya semua bisnis boleh dilakukan kecuali ada dalil atau perintah agama yang melarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar