Sabtu, 05 September 2009

Mengenal Lembaga Keuangan

oleh: Muhammad Ikhsan Harahap


Lembaga keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Jasa keuangan dapat berupa jasa sebagai tempat menyimpan dan investasi bagi nasabah yang memiliki kelebihan dana, selain itu jasa keuangan yang ditawarkan dapat berupa jasa pembiayaan atau kredit bagi nasabah yang membutuhkan dana.

Lembaga keuangan disebut juga lembaga intermediary karena menghubungkan dua pihak yaitu masyarakat yang memiliki kelebihan dana, yang ingin menyimpan dan menginvestasikan dana nya dengan aman, dengan masyarakat yang membutuhkan dana.

Lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lembaga keuangan Bank dengan Lembaga keuangan Non Bank. Lembaga Keuangan Bank adalah Bank Umum dan BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ), sementara Lembaga Keuangan Non Bank yaitu seperti koperasi, asuransi, modal ventura, pasar saham, perusahaan investasi, dan lain-lain.


Lembaga keuangan jika ditinjau dari sisi operasionalnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu lembaga keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip konvensional dengan lembaga keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adanya dua jenis lembaga keuangan, yaitu antara yang menggunakan prinsip syariah dengan konvensional tentunya menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menentukan lembaga keuangan mana yang paling baik.

Lembaga keuangan menjadi urat nadi perekonomian masyarakat, mengapa dikatakan demikian karena lembaga keuangan di satu sisi adalah penolong bagi masyarakat yang membutuhkan dana dan di sisi lain menjadi tempat menyimpan dan investasi yang aman bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Untuk melindungi ekonomi masyarakat, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur lembaga keuangan yang ada agar tercipta perekonomian yang baik di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar